Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID
adalah sebuah lembaga negara independen di Indonesia
yang didirikan di setiap provinsi berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan
penyiaran di setiap Provinsi di Indonesia.
Media Massa yang menjadi objek pengawasan dari KPI/KPID
adalah:
·
Televisi
·
Radio
Kedua media massa diatas menggunakan spektrum radio frekuensi
yang merupakan ranah publik. Media massa tersebut harus mengikuti
peraturan/aturan penyiaran.
Dasar Pembentukan Dasar
pembentukan KPI Daerah adalah
UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Undang-undang
mengamanatkan bahwa KPI harus terbentuk satu tahun setelah berlakunya UU No.
32. Di Pusat, KPI berkedudukan di Jakarta,
dan terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden tertanggal 26 Desember 2003. Pasal
7 Ayat 3, berbunyi: KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan
KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi. Pasal 9 Ayat 6 berbunyi, Pendanaan
KPI Pusat berasal dari APBN dan pendanaan KPI Daerah berasal dari APBD.
Tujuan Penyiaran berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 pasal 3, yaitu:
Penyiaran diselenggarakan dengan
tujuan untuk memperkokoh integritas nasional, terpeliharanya watak dan jati
diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan
kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis,
adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran indonesia.
Fungsi Penyiaran berdasarkan UU No. 32
tahun 2002 pasal 4, yaitu:
a.
Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa yang
mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat,
kontrol dan perekat sosial.
b.
Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana
tercantum dalam ayat (1) penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan
kebudayaan.
KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)
menurut UU No. 32 Tahun 2002 pasal (7), yaitu:
a.
KPI merupakan lembaga negara yang bersifat
independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
b.
KPI terdiri dari KPI pusat yang dibentuk di
tingkat pusat dan KPI Daerah yang dibentuk di tingkat Provinsi.
c.
Dalam menjalankan, fungsi, tugas, wewenang dan
kewajiban, KPI Pusat diawasi oleh DPR RI dan KPI Daerah diwasi oleh DPRD.
Wewenang KPI menurut UU No. 32 Tahun
2002 pasal (8) ayat (2) yaitu:
a.
Menetapkan standar program siaran
b.
Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman
perilaku penyiaran.
c.
Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku
penyiaran serta standar program siaran.
d.
Memberikan sanksi terhadap pelanggar peraturan
dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
e.
Melakukan koodinasi dan/atau kerjasama dengan
pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat.
Tugas dan Kewajiban KPI menurut
UU No. 32 Tahun 2002 pasal (8) ayat (3) yaitu:
a.
Menjamin masyarkat untuk memperoleh informasi
yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
b.
Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang
penyiaran.
c.
Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar
lembaga penyiaran dan industri yang terkait.
d.
Memelihara tatanan informasi nasional yang adil,
merata dan seimbang.
e.
Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan,
sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat dalam penyelenggaran penyiaran.
f.
Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya
manusia yang menjamin profesionalitas dalam bidang penyiaran.
No comments:
Post a Comment