background

Saturday, February 22, 2014

KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah)



Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID adalah sebuah lembaga negara independen di Indonesia yang didirikan di setiap provinsi berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di setiap Provinsi di Indonesia.
Media Massa yang menjadi objek pengawasan dari KPI/KPID adalah:
·         Televisi
·         Radio
Kedua media massa diatas menggunakan spektrum radio frekuensi yang merupakan ranah publik. Media massa tersebut harus mengikuti peraturan/aturan penyiaran.
Dasar Pembentukan Dasar pembentukan KPI Daerah adalah
UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Undang-undang mengamanatkan bahwa KPI harus terbentuk satu tahun setelah berlakunya UU No. 32. Di Pusat, KPI berkedudukan di Jakarta, dan terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden tertanggal 26 Desember 2003. Pasal 7 Ayat 3, berbunyi: KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi. Pasal 9 Ayat 6 berbunyi, Pendanaan KPI Pusat berasal dari APBN dan pendanaan KPI Daerah berasal dari APBD.
Tujuan Penyiaran berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 pasal 3, yaitu:
Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkokoh integritas nasional, terpeliharanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran indonesia.
Fungsi Penyiaran berdasarkan UU No. 32 tahun 2002 pasal 4, yaitu:
a.   Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa yang mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
b.   Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana tercantum dalam ayat (1) penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menurut UU No. 32 Tahun 2002 pasal (7), yaitu:
a.      KPI merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
b.      KPI terdiri dari KPI pusat yang dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah yang dibentuk di tingkat Provinsi.
c.       Dalam menjalankan, fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban, KPI Pusat diawasi oleh DPR RI dan KPI Daerah diwasi oleh DPRD.
Wewenang KPI menurut UU No. 32 Tahun 2002 pasal (8) ayat (2) yaitu:
a.      Menetapkan standar program siaran
b.      Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran.
c.       Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
d.      Memberikan sanksi terhadap pelanggar peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
e.       Melakukan koodinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat.

Tugas dan Kewajiban KPI menurut UU No. 32 Tahun 2002 pasal (8) ayat (3) yaitu:
a.      Menjamin masyarkat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
b.      Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.
c.       Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri yang terkait.
d.      Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang.
e.       Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat dalam penyelenggaran penyiaran.
f.        Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas dalam bidang penyiaran.

No comments:

Post a Comment